Kejaksaan Agung lakukan pendekatan pulangkan Djoko Tjandra ke RI
Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali hingga kini masih buron di Papua Nugini.
Upaya mengejar para koruptor yang buron keluar negeri terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Salah satu buronan korupsi yang diduga berada di luar negeri adalah Djoko S Tjandra.
"Kita masih melakukan pendekatan-pendekatan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).
Menurut Prasetyo, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengejar para buronan yang kabur ke luar negeri. Di antaranya dengan melalui perjanjian ekstradisi dengan negara-negara di mana yang diduga para buronan tersebut berada. Selain itu, dengan perjanjian secara bilateral.
"Kita mempunyai perjanjian ekstradisi atau melalui cara mutual legal assistance, itu semua akan kita lakukan," ujar Prasetyo.
Diketahui, Djoko S. Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, yang diduga saat ini berada di Papua Nugini. Pada Senin (11/5) lalu, adik Djoko, Sangkara Tjandra dan seorang kerabatnya diketahui menemui Presiden Joko Widodo di tengah jamuan kenegaraan bersama Perdana Menteri Papua New Guinean Peter Charles Paire O'Neill di Gedung Parlemen Port Moresby. Meski hingga kini belum diketahui apa maksud dan tujuan mereka menemui Jokowi.
Baca juga:
Menko Polhukam: Perjanjian ekstradisi tak terkait Djoko Tjandra
Kejagung lacak jejak Djoko Tjandra di Singapura
Kejagung desak Papua Nugini kirim draf ekstradisi Djoko Tjandra
Kejagung: Djoko Tjandra akan dideportasi dari Papua Nugini
Jadi Joe Chan, Djoko Tjandra bebas keluar negeri