LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejaksaan Agung diminta segera tahan mantan Wakil Bupati Cirebon

Kejaksaan Agung diminta segera tahan mantan Wakil Bupati Cirebon. Menurut mereka, putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 436 K/KPID.SUS.2016 telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi itu merupakan putusan dari lembaga hukum peradilan tertinggi.

2016-12-09 16:43:00
Cirebon
Advertisement

Aliansi Mahasiswa Cirebon Anti Korupsi melakukan demonstrasi di Kejaksaan Agung. Mereka menyuarakan penahanan mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas, lantaran telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi pada 16 November 2016 lalu.

Gotas dihukum lantaran tersandung dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Cirebon yang merugikan negara. "Kami mempertanyakan integritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang belum juga menahan Tasiya Soemadi Algotas," kata Ketua Umum Aliansi, Rahman, Jumat (9/12).

Menurut mereka, putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 436 K/KPID.SUS.2016 telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi itu merupakan putusan dari lembaga hukum peradilan tertinggi.

"Seharusnya tidak ada lagi halangan bagi Kejati dan Kejagung untuk mengeksekusi terpidana Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas," ungkapnya.

"Terpidana Tasiya Soemadi Algotas alias (Gotas) harus ditahan, jika tidak Kejati Jabar dan Kejagung telah melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia" tambahnya.

Gotas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana, Gotas juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut Hakim Mahkamah Agung RI juga meminta terpidana segera ditahan. Putusan ini tentu menganulir Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 1w7/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015 lalu.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.