Kejagung tolak permintaan Luhut pinjam rekaman 'Papa Minta Saham'
"Siapa pun yang mau pinjam ya minta ke pemiliknya," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Setelah menolak permintaan Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) untuk meminjamkan rekaman percakapan milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin terkait kasus 'Papa Minta Saham, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menolak permintaan yang sama dari Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
"Kemarin Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) telepon saya dan saya beri jawaban itu. Siapa pun yang mau pinjam ya minta ke pemiliknya," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo dalam keterangan pers di gedung Badiklat Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/12).
Kendati demikian, Luhut menghormati keputusan Kejagung yang menolak permintaannya itu. Mengingat, lanjut Prasetyo, bos tambang emas itu menolak rekamannya dipinjam kepada siapapun.
"Pak Menko bisa memahami itu, bahwa pesan dari pemiliknya tidak boleh dipinjamkan pada siapapun," ujarnya.
Prasetyo mengingatkan kembali perihal rekaman asli percakapan antara Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dengan pengusaha minyak, Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin itu. Ditegaskan dia, Kejagung tidak akan meminjamkan rekaman tersebut tanpa izin Maroef.
"Alat perekaman statusnya sementara dititipkan ke kita. Sementara pemiliknya buat pernyataan tidak setuju barangnya itu dipinjam siapapun," pungkas Prasetyo.
Baca juga:
Jaksa Agung: Peran Riza Chalid dominan di kasus 'Papa Minta Saham'
Kasus Setnov, Jaksa Agung bilang 'tak semudah balik telapak tangan'
Jaksa Agung: Kedudukan politik tak boleh lemahkan kejaksaan
Jaksa Agung sebut pernyataan Fahri Hamzah tuduhan membabibuta
Jaksa Agung sebut banyak serangan balik ke Kejagung gunakan media