Kejagung Tetapkan Dirut Himalaya Energi Perkasa Tersangka Kasus Jiwasraya
Hari menjelaskan, penetapan tersangka kepada PR tersebut karena ada kaitannya atau hubungan secara bersama-sama melakukan korupsi dengan para terdakwa yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman (PR) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
"Pada hari ini ditetapkan lagi 1 orang tersangka atas nama PR, yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (12/10).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka kepada PR tersebut karena ada kaitannya atau hubungan secara bersama-sama melakukan korupsi dengan para terdakwa yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Jadi, tersangka ini diduga melakukan kerjasama dengan terdakwa antara lain Joko Hartono Tirto. Dugaan keterlibatannya adalah tersangka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari PT Asuransi Jiwasraya," jelasnya.
Atas dasar itulah, penyidik menetapkan PR sebagai tersangka atas kasus yang kini melibatkannya.
"Tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi Pasal sangkaan ke 1 primer Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tpikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sebutnya.
"Terhadap tersangka juga disangkakan tentang pencucian uang dengan dakwaan atau sangkaan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambungnya.
Dengan ditetapkannya PR sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka pada hari ini juga akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan jenis penahanan rutan, terhitung mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020 dan akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutupnya.
(mdk/fik)