Kejagung tangkap buron korupsi Gorontalo di Jaksel
Tersangka adalah mantan kepala dinas kesehatan Provinsi Gorontalo, Thamrin Podungge. Dia diduga korupsi Rp 3 M.
Tim satuan tugas (satgas) intel Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan Kejati Gorontalo, Thamrin Podungge. Thamrin yang merupakan tersangka koruptor penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan dengan proyek senilai Rp 10 miliar ditangkap di Jakarta Selatan, siang ini.
"Kami menangkap tersangka di jalan Dasa Raya nomor 3, RT 006 RW01 Radio Dalam, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, pada jam 11.00 WIB," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Edwin P Situmorang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (7/8).
Edwin mengatakan, Thamrin mengkorupsi berupa satu unit whole body spiral CT Scanning pada provinsi Gorontalo tahun anggaran 2004 dan 2005. "Korupsinya senilai Rp 3 miliar," kata Edwin.
Menurut Kejaksaan Tinggi Gorontalo, modus yang dilakukan tersangka melalui penunjukan langsung proyek oleh dirinya yang sebagai Kepala Dinas Kesehatan dengan nilai proyek di tahun 2004 bertotal Rp 7 milyar lebih dan untuk tahun 2005 bertotal Rp 3 milyar.
Tersangka terjerat kasus pengadaan alat kesehatan provinsi Gorontalo. Kala itu tersangka sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2004 dan 2005 di Dinas Kesehatan Gorontalo.
Selama proses hukumnya, tersangka mencoba menghilang kabur tanpa kabar. Tersangka merupakan kelahiran Ujung Pandang 2 Mei 1962 berwarganegara Indonesia.
Di Gorontalo, alamat rumahnya ada di Jalan Arif Rahman Hakim RT 001 RW 001 Kelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada pemerintah Provinsi Gorontalo.(mdk/ian)