LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung sulit ungkap motif setoran PNS Batam ke Dhana

Nilainya cukup besar yaitu Rp 759 juta.

2012-07-04 02:13:00
Dhana Widyatmika
Advertisement

Kejaksaan Agung mengakui kesulitan mengungkap motif cek perjalanan Bank Mandiri (MTC) senilai Rp 759 juta dari beberapa PNS Batam ke terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika Merthana.

PNS Batam tersebut bernama Erwinta Marius, Kepala Sub Bagian Verifikasi pada Bagian keuangan Pemerintah Kota Batam dan Raja Muchsin, Kepala Bagian Keuangan pada Pemerintah Kota Batam.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, tapi itu (motif) tidak terungkap. Pokoknya dikasih saja sama dia (Erwinta dan Raja) ke Dhana," kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkuow kepada wartawan di Kejagung, Selasa (03/07).

Arnold mengatakan, penyidik berhasil mengungkap pemberian cek perjalanan itu dengan metode mengikuti aliran transaksi keuangan rekening Dhana. "Kami ikuti aliran transaksi di rekening DW," ujar Arnold.

Dhana didakwa melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 11, pasal 12 huruf b ayat 1, pasal 12 huruf e dan g Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi serta melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.