Kejagung siap ambil alih tugas penuntutan KPK jika jadi mandat UU
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman menegaskan tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas penuntutan kasus korupsi antara Kejagung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komunikasi antar kedua institusi pun disebut telah berjalan dengan baik.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman menegaskan tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas penuntutan kasus korupsi antara Kejagung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komunikasi antar kedua institusi pun disebut telah berjalan dengan baik.
"Kewenangan penuntutan ada di Jaksa Agung. Jaksa itu kepanjangan tangan dari Jagung. Jadi tidak ada istilah tumpang tindih dan sebagainya," kata Adi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).
Adi juga enggan berkomentar terkait wacana menghilangkan kewenangan penuntutan kasus korupsi oleh KPK dan melimpahkannya ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih tugas penuntutan kasus korupsi dari KPK jika ada mandat dari UU.
"Ketika dalam UU disebut kewenangan itu, kita wajib melaksanakan UU itu. Bukan siap tidak siap," tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menutup rapat-rapat apakah wacana soal penghilangan kewenangan penuntutan KPK itu dibahas saat rapat bersama jajaran Kejaksaan Agung.
Dia menyebut, rapat tertutup dengan Jamintel hanya membahas soal masalah OTT KPK terhadap dua jaksa Kejaksaan Negeri Pamekasan. Pihaknya mempertanyakan prosedur OTT KPK terhadap dua jaksa Pamekasan hingga akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan korupsi.
"Manakala ada penggeledahan, penangkapan, harus dilaporkan ke atasan masing-masing. Tapi dari beberapa kasus itu dilanggar atau tidak ada. Itu yang dipertanyakan," tutupnya.(mdk/dan)