LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung segera limpahkan dakwaan tersangka mobil listrik ke Tipikor

Dasep ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu.

2015-10-24 01:10:16
Korupsi Mobil Listrik
Advertisement

Kejaksaan Agung segera melimpahkan dakwaan bagi tersangka perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (26/10) pekan depan.

"Dasep sebentar lagi akan menjadi terdakwa. Kita (Kejagung) akan melimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor Seni pagi," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10).

Pelimpahan dakwaan Kejagung ke Tipikor berbarengan dengan sidang gugatan praperadilan untuk melawan Kejagung pada Senin depan. Dia akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Jakarta Pusat, Rabu lalu. Kemudian, pihaknya akan melimpahkan dakwaan dari Kejari Jakarta Pusat ke pengadilan Tipikor nanti.

Dasep ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan aktif dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN 2013. Dia disebut mengingkari kontrak kerja sama dengan Kementerian BUMN selaku inisiator proyek.

Ada sekitar 16 mobil yang diciptakannya untuk KTT APEC 2013 Bali tak ada yang bisa dipakai. Akibatnya, negara diduga merugi puluhan miliyar.(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.