LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung resmi tunjuk PT Hutama Karya kelola proyek tol JORR seksi S

Menteri Basuki yang hadir mendampingi Prasetyo siap menjalankan keputusan tersebut.

2016-03-16 17:22:06
tol jorr
Advertisement

Kejagung telah menyerahkan hak pengelolaan (konsesi) ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi S di Pondok Pinang-Jagorawi kepada PT Hutama Karya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu diputuskan Jaksa Agung M Prasetyo bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono untuk menyelamatkan aset negara.

"Saya bersama Menteri PUPR hari ini melakukan satu kegiatan penting untuk menyelamatkan aset negara berupa ruas jalan tol JORR sesi S Pondok Pinang-Jagorawi yang berdasarkan putusan pengadilan MA diserahkan kepada negara dan dalam hal ini kepada Hutama Karya," kata Prasetyo dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/3).

Prasetyo mengaku keputusan ini telah melewati proses panjang untuk menemukan pihak yang paling berhak mengelola ruas jalan tol tersebut. Bahkan, Kejagung beberapa kali berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait sebelum memutuskan PT Hutama Karya sebagai pihak pengelola.

"Data-data kita cermati dan juga masukan-masukan dari semua pihak yang terkait dengan masalah jalan tol ini, akhirnya kita telah memutuskan bersama siapa yang paling berhak dinilai dapat mengelola JORR sesi S ini adalah Hutama Karya," tegas dia.

Prasetyo menegaskan jika PT Hutama Karya resmi mengelola pengoperasian jalan tol tersebut. Selain itu, perusahaan di bawah naungan Menteri Rini Soemarno ini berhak mengelola seluruh penghasilan dari proyek jalan tol tersebut untuk digunakan membangun infrastruktur lainnya.

"Insya Allah keputusan kami tepat, tidak keliru, dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Basuki yang hadir mendampingi Prasetyo siap menjalankan keputusan tersebut.

"Saya hanya sebagai pelaksana dari apa yg sudah disampaikan Pak JA, dan sudah dibahas beberapa kali berdasarkan putusan MA yang lalu. Saya melaksanakan apa yang sudah diputuskan," kata Basuki.

Sebelumnya, sempat terjadi kisruh dalam proyek pengerjaan ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi S di Pondok Pinang-Jagorawi ‎ini. Beberapa perusahaan saling mengklaim berhak mengelola proyek ruas tol tersebut. Mereka di antaranya, PT Hutama Karya, Marga Nurindo Bhakti (MNB) dan Jasa Marga.

Ketiga perusahaan mengklaim berhak mengelola JORR seksi S, salah satunya Jasa Marga. Proyek itu diklaimnya setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyita aset tersebut dari PT MNB. BPPN melakukan penyitaan lantaran PT MNB tidak mampu mengembalikan kredit yang diberikan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk membangun JORR seksi S.

Selain Jasa Marga, PT Hutama Karya juga merasa berhak mengelola JORR seksi S karena sempat diajak MNB menerbitkan commercial paper (CP) senilai Rp 1,2 triliun untuk membangun jalan tersebut. Namun, dana hasil penerbitan CP itu terbukti tidak digunakan sesuai ketentuan yakni membangun JORR seksi S.

Menghentikan perselisihan antar tiga perusahaan atas JORR sesi S itu, Mahkamah Agung (MA) lantas mengeluarkan putusan Nomor 720K/Pid/2001 pada 11 Oktober 2001 silam. Dalam amar putusannya, MA menyatakan hak konsesi ruas tol tersebut dirampas oleh negara setelah kredit BNI dilunasi PT MNB.

Usai kredit dinyatakan lunas tahun ini, Kejagung selaku pihak eksekutor menyita konsesi JORR sesi S dari PT MNB. Sampai pada akhirnya, tepat pada hari ini, Kejagung secara resmi menyerahkan hak pengelolaan ruas tol tersebut ke PT Hutama Karya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.