Kejagung Periksa Pejabat OJK Terkait Kasus Jiwasraya
Kejagung mengatakan, sebagai pejabat dan mantan pejabat OJK RI, keterangan empat saksi tersebut dianggap perlu untuk mengetahui tentang proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan ada empat orang yang diperiksa baik masih aktif atau sudah mantan. Mereka adalah Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK, Slamet Riyadi.
Kemudian Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK (2014-2018), Sugianto, dan Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK, Edi Broto Suwarno. Terakhir, Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK (2013-2014), Bayu Samodro, juga diperiksa.
Satu orang lainnya yang turut diperiksa adalah Dirut PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro, juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Hari menjelaskan, sebagai pejabat dan mantan pejabat OJK RI, keterangan empat saksi tersebut dianggap perlu untuk mengetahui tentang proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.
"Selebihnya satu orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut," ujar Hari.
Hari mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan untuk mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka, baik tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Hari juga menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu menggunakan hand sanitizer (penyanitasi tangan) sebelum dan sesudah pemeriksaan," tuturnya.
Baca juga:
Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Empat Pejabat OJK
Dirut Jiwasraya Bantah Rekayasa Hasil Laporan Keuangan 2018
Reaktif Covid-19, Penahanan Eks Dirut PT Jiwasraya Dipindah ke Rutan KPK
Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Reaktif Covid-19, Sidang Ditunda
Jaksa Agung Ungkap Alasan Pejabat OJK Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK Terkait Kasus Jiwasraya