Kejagung Periksa Mantan Dirut Perum Perindo
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Perum Perindo, Selasa (7/9). Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Dirut Perindo inisial SJ.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Perum Perindo, Selasa (7/9). Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Dirut Perindo inisial SJ.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam kasus pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.
Kata dia, saksi pertama yakni inisial BA selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo. Dia diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
“Kedua SJ selaku Mantan Dirut Perum Perindo periode 2016-2017, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” ujar Leonard dalam keterangannya.
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana keduanya tahu dan alami.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” jelas dia.
Baca juga:
Kembalikan Barang Bukti Korupsi, Jaksa Serahkan Rp11,4 M dan 778 Aset ke Bank NTT
Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Korupsi Cukai Rokok, KPK Panggil Wakil Bupati dan Legislator Bintan
Moeldoko Optimis Peran CSO di Stranas PK 2021/2022 Naikkan Indeks Persepsi Korupsi
3 Fakta Terbaru Korupsi Bupati Nonaktif Nganjuk, Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas
Kasus Askrindo
Di hari yang sama, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Askrindo tahun anggaran 2016-2020.
Leonard mengatakan, saksi yang diperiksa yakni AP selaku Kasi Pemasaran PT. AMU dan IP selaku Bagian Produksi PT. AMU.
"Saksi-saksi yang diperiksa terkait dengan template penghitungan biaya akuisisi dan Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO)," kata dia.
Leonard menegaskan, pemeriksaan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada. Mengingat, Indonesia masih dilanda Covid-19.