Kejagung: Pelaku sudah meninggal, kasus \'65 sulit diusut
Kejagung kesulitan karena petinggi yang saat itu berkuasa sudah banyak meninggal dunia.
Amnesti Internasional mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut pelanggaran HAM tahun 1965. Namun, kejaksaan merasa kesulitan untuk membawa tragedi '65 itu ke pengadilan HAM Ad Hoc karena peraturan hukumnya hanya berlaku pada kasus Timor Timur dan Tanjung Priok.
"Untuk kasus terkait peristiwa '65 sulit untuk dapat dibawa ke Pengadilan HAM, karena UU No 26 tahun 2000 tidak berlaku surut dan hanya bisa diberlakukan untuk kasus Timor Timur dan Tanjung Priok saja," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (30/7).
Darmono mengatakan, kesulitan bertambah karena petinggi yang saat itu berkuasa sudah banyak meninggal dunia. "Disamping itu pemegang kebijakan waktu itu rata-rata juga tidak ada lagi (meninggal)," kata Darmono.
Seperti diketahui, Amnesti Internasional meminta Jaksa Agung menyelidiki temuan awal dari Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM menjurus kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam konteks Kudeta 1965 yang gagal.
Penyelidikan Komnas HAM selama tiga tahun menemukan bukti bahwa pelanggaran HAM yang luas terjadi secara nasional antara tahun 1965 dan 1966 dan berlanjut sampai awal 1970-an pada tingkat yang lebih rendah. Komnas HAM mencatat, temuan ini memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang didefinisikan oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.(mdk/did)