LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung limpahkan tahap dua tersangka mobil listrik

Akibat perkara itu, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 29 miliar.

2015-10-21 17:06:14
Korupsi Mobil Listrik
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti serta tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN atas nama Dasep Ahmadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan setelah berkas perkara Dasep dinyatakan lengkap.

"Hari ini dilakukan penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik satgasus Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto di Kejagung, Rabu (21/10).

Amir mengatakan pihaknya sudah mendapatkan total kerugian negara akibat perkara tersebut. Menurutnya, akibat perkara itu, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 29 miliar.

"Perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), total lost semua kerugian negara Rp 29 miliar," ujarnya.

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung mengatakan saat ini pihak Kejari Jakarta Pusat sedang menelaah berkas perkara milik Dasep. Menurut dia, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paling lambat Senin (26/10).

"Paling lambat Senin berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan yang atas nama Dasep Ahmadi," jelas Maruli.

Diketahui, Kejagung menetapkan Dasep dan Agus sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN sejak 12 Juni silam. Dalam kasus ini, Kejagung baru merampungkan berkas perkara Dasep sementara Agus dinyatakan belum lengkap.

Dalam kasus ini, proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada tahun 2013 dianggap bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek ini dinilai menyimpang karena tidak melalui lelang tender terbuka melainkan penunjukkan langsung.

Sekedar informasi, pada perkara ini, Dasep mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas statusnya sebagai tersangka di Kejagung. Sidang baru akan digelar pada Senin (26/10).

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.