Kejagung kembali periksa Udar Pristono
Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan bus Transjakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Udar Pristono. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI itu masih diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Transjakarta.
"Jadwal pemeriksaan di Kejagung hari ini adalah soal dugaan TPK (tindak pidana korupsi) bus Transjakarta. Dengan memeriksa 1 saksi, Udar Pristono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada merdeka.com, Kamis (8/5).
Udar Pristono diketahui sudah sempat diperiksa Kejagung pada 4 April lalu. Kala itu Udar diperiksa bersama dua saksi lainnya yakni Direktur CV Laksana, Iwan Herianto Arman dan Sekretaris Panitia Lelang, Paidi.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun. Kedua tersangka yang merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) itu bernama Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.(mdk/has)