LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Kejar Aset Yayasan Supersemar Hingga ke Luar Negeri

"Kami masih mencari semua asetnya baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Kami di Kejaksaan kan ada yang namanya PPA untuk mencari aset itu, kami akan gunakan itu," ujar Yogi

2018-11-21 20:28:22
kejaksaan agung
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus menelusuri aset milik Yayasan Supersemar hingga dapat membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun. Bahkan aset milik yayasan Keluarga Cendana tersebut yang ada di luar negeri sekalipun.

Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Yogi Hasibuan mengaku telah menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung untuk memburu seluruh aset atas nama Yayasan Supersemar baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

Menurutnya, Kejagung melalui tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan berhenti mencari seluruh aset tersebut hingga terkumpul uang senilai Rp 4,4 triliun sebagai ganti kerugian negara akibat penyalahgunaan dana oleh Yayasan Supersemar.

Advertisement

"Kami masih mencari semua asetnya baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Kami di Kejaksaan kan ada yang namanya PPA untuk mencari aset itu, kami akan gunakan itu," ujar Yogi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Pengejaran aset tersebut lantaran pihak Yayasan Supersemar tidak membayar ganti rugi secara sukarela sesuai putusan Mahkamah Agung. Sehingga Kejagung terus mengejar aset bergerak maupun tak bergerak untuk membayar kerugian negara senilai Rp 4,4 triliun tersebut.

"Kita harus mencari asetnya, dia kan tidak membayar dengan sukarela. Makanya kita cari asetnya sampai ketemu nilai itu (Rp 4,4 triliun)," ucapnya.

Advertisement

Yogi menegaskan, pihaknya telah mengirimkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor untuk segera dirampas demi kepentingan negara.

"Kami sudah ajukan daftar itu. Tapi itu kewenangan pengadilan untuk menyita. Pengadilan yang dapat menentukan aset itu bisa disita atau tidak," kata Yogi.

Sebagai informasi, Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Pada Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2009.

Begitu pula pada tingkat kasasi, MA menguatkan putusan PT DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah. Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi.

Kejaksaan Agung lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013. Permohonan tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Baca juga:
Aset-aset Yayasan Supersemar yang Disita Negara
Selain Gedung Granadi, PN Jaksel Sita Vila Milik Yayasan Supersemar
Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana Disita PN Jaksel
Jejak politik trah Cendana
Keluarga Cendana bicara kabar bangkitnya orde baru
Partai Garuda bantah terkait dengan keluarga cendana & Prabowo

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.