LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung kalah di sidang praperadilan melawan PT Victoria Securitas

Hakim meminta Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI.

2015-09-29 15:31:24
kejaksaan agung
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung yang diputuskan oleh hakim tunggal Ahmad Rivai. Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Kontor PT VSI, Panin Tower Senayan City, lantai 8 Jakarta Pusat tidak sah.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," kata Ahmad Rivai saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Hakim dalam putusannya juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.‎

"Dua, menyatakan tidak sah penggeledahan yang dilakukan oleh termohon tanggal 12,13,14, 18 Agustus 2015 di kantor pemohon yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta. Tiga, Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh termohon tanggal 12,13,14 Agustus 2015 di kantor pemohon yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta," ujar dia.

Untuk diketahui, pengajuan gugatan Praperadilan yang di ajukan oleh PT. Victoria Securities Indonesia terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI pada tanggal 12 Agustus 2015 dan 13 Agustus 2015 di kantor pemohon yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta.

Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada bulan Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.

Baca juga:
Ditantang Jaksa Agung, alasan PT Victoria ajukan praperadilan
Tak hadir praperadilan kasus salah geledah, Kejagung rugi sendiri
Kasus BPPN, PN Jaksel tolak permohonan PT Adyaesta Ciptatama
Sidang praperadilan kasus penggeledahan kantor PT VSI oleh Kejagung
Kasus cessie BPPN, Kejagung siap tetapkan tersangka

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.