LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung endus peran konsultan pajak di kasus Dhana

Dalam rangka pemeriksaan, kita cari dia dan ternyata dalam 1x24 jam dia cukup kooperatif maka kita lepas," kata Arnold.

2012-04-17 00:23:54
Gayus Jilid II
Advertisement

Kasus Dhana Widyatmika kembali menyeret seorang konsultan pajak meskipun masih berstatus saksi. Bahkan konsultan tersebut sempat ditahan oleh Kejagung, namun karena kooperatif, yang bersangkutan dilepaskan kembali.

"Oya memang kita dapat satu orang, tetapi ya ada lagi modus baru," ujar Direktur Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Arnold Angkouw kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (16/4).

Menurut Arnols, saksi dengan modus baru tersebut berprofesi sebagai konsultan pajak. "Perusahaannya, perusahaan konsultan tapi dia memang masih saksi," tambahnya.

Kejagung langsung mendapatkan konsultan pajak yang dimaksud. "Dalam rangka pemeriksaan, kita cari dia dan ternyata dalam 1x24 jam dia cukup kooperatif maka kita lepas," kata Arnold.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan atas Dhana, Firman menerima dana dari PT KTU sebagai wajib pajak. Firman pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap kasus Dhana telah ditetapkan F (Firman) ditetapkan sebagai tersangka," kata Adi kepada wartawan.

Rencananya, Kejagung akan memeriksa Firman kembali pada hari Kamis tanggal 19 April 2012. Sementara hari ini Kejagung memeriksa tujuh saksi terkait kasus korupsi dan pencucian uang atas nama Imam Rasyidi, M Ichsan Arifin, M Rizal, Yusran Subiantoro, Toto Rudianto, Luthfi Hakim dan Agus Maulana.

Dhana diduga memiliki lebih dari 18 rekening yang tersebar di berbagai bank senilai miliaran rupiah. Tidak hanya itu, dia pernah melakukan transaksi pengiriman uang senilai US$ 250 ribu atau senilai Rp 2,25 miliar.

Dia juga diduga memiliki simpanan emas sebesar satu kilogram. Pihak Kejagung sendiri telah menyita aset Dhana sekitar Rp 18 miliar.

Dhana merupakan PNS di Ditjen Pajak. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya sejak tahun 2002. Namun selama ini Dhana membantah semua tudingan Kejagung.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.