LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung desak Papua Nugini kirim draf ekstradisi Djoko Tjandra

Sesuai kesepakatan, draf itu harusnya dikirim pada pertengahan Januari 2013.

2013-01-14 16:01:16
Djoko Tjandra
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, draf ekstradisi terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra belum dikirim oleh Pemerintah Papua Nugini. Padahal, sesuai kesepakatan, draf itu akan dikirim pada pertengahan Januari 2013.

"Kesanggupan terakhir kan pertengahan bulan ini, tapi sampai saat ini belum dikirim," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/1).

Darmono mengatakan, pihaknya tidak akan diam begitu saja terkait permasalahan ini. Dia menyatakan akan mendesak pemerintah Papua Nugini untuk segera mengirim draf tersebut melalui duta besarnya.

"Kami akan minta ke duta besarnya yang ada di sini, hari ini atau besok," kata Darmono.

Sebelumnya, pasca berkunjung dan bernegosiasi dengan pemerintah Papua Nugini diputuskan bahwa draft ekstradisi Djoko Tjandra akan diserahkan paling lambat pertengahan Januari mendatang.

Selain itu, jika cara ekstradisi dinilai memakan waktu lama, maka Kejaksaan Agung akan langsung meminta bantuan interpol untuk menangkap Djoko dengan alasan melanggar prosedural pembuatan kewarganegaraan.

Diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.

Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.