Kejagung cekal Udar Pristono, soal penahanan tergantung penyidik
Hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka lain di kasus korupsi pengadaan Transjakarta.
Kejaksaan Agung akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, Udar Pristono yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Widyo Pramono melempar senyum ketika ditanyakan soal penahanan Udar. Tak lama kemudian, dia menjawab diplomatis.
"Penahanan Udar itu tergantung dari penyidik. Selain itu kami juga telah melakukan pencekalan," ujar Widyo kepada wartawan usai acara pelantikan dan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Intelejen, Arminsyah, Jakarta, Kamis (5/6).
Selain itu, menanggapi pernyataan kuasa hukum Udar, Razman Arief mengenai penahanan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dirinya membantah hal tersebut.
"Ini tidak ada kaitannya dengan yang lain (Jokowi)," kata Widyo.
Terlepas dari hal itu, Razman mengaku bahwa hingga saat ini pemeriksaan kliennya belum masuk ke substansi. Udar diminta keterangannya baru menyentuh unsur pelaksanaan tugas dan MoU atau penandatangan kesepakatan pengadaan bus TransJakarta.
Razman meyakini bahwa Udar tidak bersalah. Oleh karena itu, dirinya akan menghadirkan saksi ahli untuk membela Udar.
"Meski belum sampai di pengadilan, saksi ahli boleh dihadirkan untuk memberi keterangan. Bahkan kalau kasus ini sampai ke pengadilan, saksi ahli kami tetap bersedia," jelas Razman.
Diketahui, saksi ahli yang diklaim akan membela dan menyatakan bahwa Udar tak bersalah adalah Margarito Kamis. Dia adalah pakar hukum tata negara Indonesia.(mdk/cob)