LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Cabut Pedoman Periksa Jaksa Izin Pimpinan, Mahfud Minta Polemik Dihentikan

Mahfud MD mengatakan, pencabutan pedoman itu dapat menghilangkan keraguan masyarakat terkait seluruh proses hukum terhadap anggota kejaksaan bermasalah.

2020-08-12 09:35:20
Mahfud MD
Advertisement

Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah Jaksa Agung Sianitar Buhanuddin mencabut peraturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Mahfud MD mengatakan, pencabutan pedoman itu dapat menghilangkan keraguan masyarakat terkait seluruh proses hukum terhadap anggota kejaksaan bermasalah.

"Hal itu bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," cuit Mahfud melalui akun Twitter-resminya @mohmahfudmd, Rabu (12/8).

Advertisement

Mahfud MD menilai, pencabutan pedoman Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 7 tahun 2020 bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana diduga dilakukan oleh jaksa. Karenanya, Mahfud meminta polemik pedoman hal terkait disudahi.

"Mari hentikan polemik tentang ini. Pedoman dirilis tanggal 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020," tegas Mahfud.

Mahfud berharap, dengan usainya polemik 'pedoman' itu, Kejaksaan dan Polri dapat mengusut seluruh dugaan tindak pidana sesuai kewenangan hukumnya.

Advertisement

"Dengan hukum yang berlaku diharapkan masyarakat mendukung upaya penegakan hukum, utamanya pemberatnarsan korupsi secara akuntabel," Mahfud menandasi.

Diketahui, pedoman pemeriksaan jaksa harus seizin Jaksa Agung dikritik banyak pihak, karena aturan itu diduga diciptakan untuk melindungi Jaksa P yang ditengarai terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Namun Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono membantah hal itu. Menurut dia, aturan tersebut belum secara resmi dikeluarkan Kejaksaan Agung dan menduga ada oknum yang sengaja membocorkannya untuk menggulirkan polemik.

"Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tulis Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono lewat siaran pers diterima, Selasa 11 Agustus 2020.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmno
Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.