Kejagung belum terima SPDP kasus Bambang Widjojanto
"Kita tunggu saja ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana.
Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi periode 2010 silam. Namun Kejaksaan Agung belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
"Belum ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, lewat pesan singkatnya, Jakarta, Jumat (23/1).
Dalam penyidikan kasus tindak pindana, SPDP adalah aturan mutlak. Tony pun membenarkan mekanisme tersebut. "Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Kita tunggu saja ya," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini Bambang masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan pasal 242 Jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu di Gedung KPK, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi, melakukan aksi damai untuk mendukung Bambang. Mereka menantang segala bentuk upaya pelemahan pemberantasan korupsi.
Baca juga:
Usai tangkap Bambang, polisi gertak 'Ada plester enggak?'
Kabareskrim: Penangkapan Bambang Widjojanto murni penegakan hukum
Saat jeda pemeriksaan polisi, Wakil Ketua KPK baca Alquran
Pendemo ancam bakar 3 SPBU jika Bambang Widjojanto tak dibebaskan
Samad nangis ingat kata BW: Mungkin ini malam terakhir kita bersama