LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kehabisan Bensin, Pencuri Sepeda Motor di Musi Rawas Berhasil Diringkus

Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, meringkus empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan mencongkel warung. Ada juga penangkapan pelaku curanmor yang diringkus gara-gara sepeda motor curian kehabisan bensin saat pelarian.

2020-06-23 00:05:00
Pencurian
Advertisement

Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, meringkus empat pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan mencongkel warung. Ada juga penangkapan pelaku curanmor yang diringkus gara-gara sepeda motor curian kehabisan bensin saat pelarian.

Ketiga pelaku adalah Anggun Al Mukti (21), DH (17) yang merupakan warga Desa Sri Mulyo, Musi Rawas, dan DA(17) warfa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Komplotan ini telah beberapa kali beraksi di sejumlah tempat.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, sasaran komplotan ini adalah warung-warung saat malam hari. Mereka mengambil barang apapun di dalam warung dengan rata-rata nilai pencuriannya Rp20 juta.

Advertisement

"Ketiga tersangka adalah spesialis, terbaru pemilik warung kehilangan satu karung rokok dan ponsel," ungkap Efrannedy, Senin (22/6).

Dari pengakuan para tersangka, mereka juga terlibat dalam beberapa aksi curanmor. Total sampai saat ini sudah delapan motor mereka curi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

"Ironisnya dua dari tiga pelaku itu masih di bawah umur, tapi sudah menjadi spesialis. Kami sedang memburu penadah hasil curian mereka," kata dia.

Advertisement

Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku curanmor, Zulkarnain (36) warga Desa Sungai Pinang, Jambi. Dia mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dan kunci kontaknya masih terpasang. Tersangka dikejar dan berhasil diringkus ketika mengisi bahan bakar minyak di warung.

"Sepeda motor hasil curian tersangka kehabisan bensin saat kabur. Polisi yang mengejarnya langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Atas perbuatannya, komplotan curat dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan separuhnya bagi tersangka di bawah umur. Sedangkan tersangka Zulkarnain dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga:
Cari Modal Nikah, Pemuda di Tasik Nekat Gondol Toko Perhiasan
Beraksi di Empat Lokasi, Komplotan Pencuri Toko Sembako Dibekuk Polisi di Pandeglang
Irwan Ditangkap Usai Curi Kosmetik di Minimarket
Matikan CCTV, Penjaga Malam Perpusda Bontang Gasak Laptop Hingga Handphone
Rumah Pejabat Kejati Kalbar Disatroni Maling, Baju hingga Laptop Dicuri

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.