LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kegiatan Seni Budaya saat Nataru Boleh Digelar, Tapi Tanpa Penonton

Pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

2021-12-10 09:47:48
PPKM
Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 pada Natal dan Tahun baru 2022. Pemerintah mengizinkan kegiatan seni budaya dan olahraga digelar, namun harus tanpa penonton.

"Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton," tulisan kutipan Inmendagri dikutip Jumat (10/12).

Selain itu, acara di luar perayaan natal yang menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 50 orang saja.

Advertisement

"Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang," kutipan Inmendagri.

Pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kemudian, pemerintah daerah juga ahrus mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.

Advertisement

Dalam Inmendagri itu, Pemerintah akan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Termasuk melakukan antisipasi lonjakan PKL di tempat umum saat perayaan tahun baru.

"Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” demikian instruksi Mendagri.

Baca juga:
Aturan Lengkap Pengetatan selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ini Aturan Pengetatan Perayaan Tahun Baru di Mal
Aturan Terbaru Perjalanan Keluar Daerah saat Nataru usai PPKM Level 3 Batal
Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin
Menhub Budi: Kebijakan Transportasi di Libur Akhir Tahun Bukan Penyekatan

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.