Kecuali billiard, tempat hiburan di Surabaya wajib tutup saat puasa
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Jawa Timur melarang semua tempat hiburan buka selama bulan suci Ramadhan 2017, kecuali tempat permainan billiard.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Jawa Timur melarang semua tempat hiburan buka selama bulan suci Ramadhan 2017, kecuali tempat permainan billiard.
Keputusan ini disampaikan Kadisbudpar Kota Surabaya, Widodo Suryantoro. Dia mengatakan, untuk tempat billiard yang tetap diberi izin buka, karena hal itu sesui permohonan pihak KONI. "Namun tetap ada syaratnya. Dan harus dipatuhi," kata Widodo, Rabu (24/5).
Syarat yang dimaksud adalah, Score girl harus mengenakan pakaian olahraga. Kemudian hanya digunakan sebagai tempat latihan dan harus ada pelatihnya. "Selain atlet, tak diizinkan," tegasnya.
Sementara untuk memantau RHU (rumah hiburan umum) selama Ramadhan, Widodo mengatakan, pemerintah kota telah mendirikan posko di Disbudpar maupun Satpol PP.
Selama seminggu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, Gartap dan kepolisian, akan rutin melakukan pengawasan. "Paling tidak, seminggu ada empat kali. Kita akan mobile secara acak," ucapnya.
Jika dalam gelar operasi itu, ditemukan ada pelanggaran, sesuai Perda 23/2012 dan Perwali tentang kepariwisataan, akan dikenakan sanksi administratif. "Namun jika menyangkut unsur pidana, misalkan terkait perjudian, asusila dan lainnya, akan diserahkan ke pihak kepolisian."
Sementara Komisi D DPRD Surabaya, Reny Astuti mengatakan, agar rencana penutupan RHU selama Ramadhan ini berjalan efektif, harus ada sosialisasi lebih dulu, baik kepada pengusaha hiburan maupun ke masyarakat.
"Tak cukup dengan posko permanen dan command center saja, masyarakat juga harus dilibatkan," terang Reny.
Soal melibatkan masyarakat, Reny memaparkan, agar masyarakat juga tahu tempat hiburan apa saja yang dilarang beroperasi selama Ramadhan. Sehingga bisa ikut memantau. "Jika tahu ada pelanggaran, mereka bisa melapor ke commad center," tandasnya.(mdk/bal)