LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kecoh petugas, Gembloh sembunyikan 12 paket sabu dalam busa helm

Kecoh petugas, Gembloh sembunyikan 12 paket sabu dalam busa helm. Dari hasil pemeriksaan, ungkap Tri Agus, tersangka Fachrurozi diperintahkan oleh bosnya bernama Ali Azhar alias Gowang warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

2017-03-14 22:23:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Untuk mengelabuhi petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng), berbagai macam cara dilakukan para pengedar untuk dapat memuluskan transaksi mereka dengan para pelanggan.

Salah satu cara yang dilakukan oleh pelaku sekaligus tersangka Fachrurozi alias Gembloh, warga Desa Kacer, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara dengan cara menyembunyikan barang haram di dalam busa helmnya.

"Kamis (9/3) lalu sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Raya Jepara Bangsri, tepatnya di Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Tim BNNP Jateng telah melakukan penangkapan terhadap Fachrurozi alias Gembloh warga Desa Sekacer, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara," tegas Kepala BNNP Jateng Brigjend Pol Tri Agus Heru Prasetyo saat gelar perkara di Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Barat Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa(14/3).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan secara teliti, ternyata tersangka Fachrurozi menyembunyikan 12 paket sabu seberat 6 gram di dalam busa helm bagian dalamya. Langkah ini dilakukan tersangka Fachrurozi untuk mengelabuhi petugas jika tertangkap.

"Kami mendapati 12 paket sabu seberat 6 gram yang disimpan di dalam helmnya setelah kami lakukan pemeriksaan dan interogasi secara teliti," ungkap Tri Agus.

Dari hasil pemeriksaan, ungkap Tri Agus, tersangka Fachrurozi diperintahkan oleh bosnya bernama Ali Azhar alias Gowang warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Tim kemudian melakukan pencarian dan penggeledahan di rumah Ali Azhar namun yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah.

"Penyidik BNNP Jateng menetapkan Ali Azhar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ali Azhar dan Fachrurozi merupakan jaringan sindikat narkoba yang cukup meresahkan warga sehinggga dilaporkan warga karena melakukan transaksi secara terbuka di rumahnya yang merupakan perkampungan padat," pungkas Tri Agus.(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.