Kecelakaan maut di Brebes tewaskan 12 orang, sopir truk ditetapkan tersangka
Penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan sejumlah saksi. Namun, saat ini Pratomo sedang dirawat karena luka yang dideritanya.
Pratomo Diyanto (47), sopir truk tronton H 1996 CZ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. Akibat kecelakaan itu, 12 orang meninggal, 10 luka, dan dua rumah rusak.
"Sopir atas nama Pratomo Diyanto ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tiatmaja saat dihubungi, Senin (21/5).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan sejumlah saksi. Namun, saat ini Pratomo sedang dirawat karena luka yang dideritanya.
"Dia menderita mata memar dan luka pada tangan juga kaki. Dirawat di RSU Alam Medika Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah," sambungnya.
Seperti diketahui, truk bermuatan gula pasir yang dikemudikan Pratomo mengalami hilang kendali saat melintasi flyover Kretek dari arah Purwokerto menuju Jakarta di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Brebes, Minggu (20/5) sekitar pukul 16.00.
Truk tersebut kemudian menabrak sejumlah kendaraan bermotor dan deretan rumah di sekitar tempat kejadian perkara. Selain korban jiwa, korban luka lainnya harus dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Siti Aminah dan Alam Medika, Bumiayu guna adanya perawatan intensif. Agus mengatakan, tersangka setelah ini terancam dikenai Pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1) UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga:
Kementerian PUPR didesak segera bangun jalur penyelamat di fly over Kretek Bumiayu
Keluarga korban kecelakaan maut di Brebes dapat santunan Rp 50 juta
Sopir truk luka berat, polisi sulit cari penyebab pasti kecelakaan di Bumiayu
Ini kronologi kecelakaan truk di Bumiayu tewaskan 12 orang
Ini identitas 12 korban tewas kecelakaan maut di Bumiayu
Kecelakaan truk tronton maut di Bumiayu, 11 orang tewas