'Kecanduan' Mobile Legends, Perempuan Pontianak Rugikan Bank Rp1,85 Miliar
Saat bermain game, ada sejumlah peralatan atau fasilitas yang harus dibeli gamer. Dia membeli fasilitas tersebut di e-commerce UniPin dari rekening bank lain dengan menggunakan virtual account BNI. Namun setelah melakukan transaksi, saldo atau uang tersangka di bank lain tersebut tidak terdebit atau tak berkurang.
Seorang perempuan muda asal Pontianak, YS (26) tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian dengan transfer dana untuk membeli fasilitas dalam game Mobile Legends. Kini, kasus yang membelit YS tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, YS merupakan pemain game atau gamer yang kerap bermain game Mobile Legends. Saat bermain game, ada sejumlah peralatan atau fasilitas yang harus dibeli gamer.
Dia pun membeli sejumlah fasilitas tersebut di e-commerce UniPin dari rekening bank lain dengan menggunakan virtual account BNI. Namun setelah melakukan transaksi, saldo atau uang tersangka di bank lain tersebut tidak terdebit atau tak berkurang.
"Sehingga menimbulkan kerugian bagi bank, sehingga bank harus bayar Rp1,85 miliar kepada pemilik game dan tersangka ini terus mengulang berkali-kali. Dia sadar membeli fasilitas game tidak mengurangi uangnya sehingga selalu mengulangi perbuatannya," jelasnya dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5).
YS mengaku bermain game itu sejak setahun terakhir. Dia merupakan lulusan SMA dan tak memiliki pekerjaan tetap. Transaksi tersebut sejauh ini diakui hanya untuk membeli fasilitas untuk melengkapi permainan Mobile Legends. Namun polisi akan mengembangkan kasus ini mengingat kerugian bank yang cukup besar. Selain itu, tersangka juga telah terbukti berkali-kali melakukan perbuatannya.
"Seharusnya tidak diulangi lagi dan di situlah niatnya (mencuri) terbukti," ujarnya.
YS ditangkap Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu (1/5) lalu di Pontianak. Dari tangan YS disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga:false
Polisi Tangkap Pencuri Motor Kerap Beraksi Pakai Jaket Ojek Online
Pergoki Perampok, Polisi di Palembang Ditembak Hingga Kritis
Ibu dan Anak di Bengkalis Kompak Curi Sapi Milik Tetangga
Remaja di NTB Ditangkap Polisi Usai Curi Uang Rp22.000 Dalam Kaleng Khong Guan
Tertidur Saat Waktu Saur, Wahyu Nyaris Kehilangan Sapi Limosin
Habis Buka Puasa, Tiga Remaja Asal Depok Curi Kotak Amal di Masjid