Kebut usut suap Gatot, KPK periksa Sekretaris DPRD Sumatera Utara
Namun seusai menjalani pemeriksaan, Randiman enggan menjelaskan pemeriksaan dirinya. Sambil bergegas pergi, dia berujar seluruh keterangan sudah disampaikan tanpa ada yang ditutup tutupi "Iya diperiksa tapi saya enggak bisa bilang," ujar Randiman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya ingin segera menuntaskan kasus penerimaan suap oleh DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Hari ini sekretaris DPRD Sumatera Utara, Randiman Tarigan kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Affan.
Namun seusai menjalani pemeriksaan, Randiman enggan menjelaskan pemeriksaan dirinya. Sambil bergegas pergi, dia berujar seluruh keterangan sudah disampaikan tanpa ada yang ditutup tutupi
"Iya diperiksa tapi saya enggak bisa bilang," ujar Randiman di Gedung KPK, Selasa (27/9).
Seperti diketahui kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera, tiga orang hakim, dan pengacara. Mereka ditangkap KPK atas tindak pidana korupsi jenis pemberian suap. Saat itu KPK menyita barang bukti berupa USD 10 ribu dan SGD 5 ribu.
Atas pengembangan kasus ini, KPK pun menemukan fakta uang suap tersebut sebagai bentuk sogokan dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumut agar tidak menggunakan hak interpelasi DPRD terhadap laporan dana Bansos.
Anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan tersangka diantaranya adalah Effendi Suregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(mdk/ian)