LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kebohongan Ratna Sarumpaet, Prabowo sebagai korban atau turut serta?

Prabowo cs memposisikan diri mereka sebagai korban hoaks. Terkait itu, Romli punya pandangan sendiri.

2018-10-04 09:41:58
Kebohongan Ratna Sarumpaet
Advertisement

Ratna Sarumpaet kembali kontroversi. Sayang, sikap kontroversi ibunda artis Atiqah Hasiholan kali ini tidak tepat dan malah berbalik menampar mukanya.

Bagaimana tidak, di tengah suasana duka usai gempa dan tsunami yang memporak porandakan wilayah Sulawesi Tengah, Ratna muncul diikuti drama kebohongannya.

Parahnya, kebohongan aktivis perempuan tersebut ditelan mentah-mentah oleh Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, beserta tim suksesnya. Sebut saja, Dahnil Simanjuntak, Fadli Zon, Rachel Maryam, hingga elite Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Advertisement

Menurut Ahli Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita Prabowo cs berpeluang turut terjerat pidana. Sebab, mereka dinilai membiarkan peristiwa (kebohongan) tersebut viral.

"Bisa dikenakan KUHP Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE juga tergantung hasil penyelidikan," ujar Romli saat berbincang kepada merdeka.com, Kamis (4/10).

Romli melanjutkan, Prabowo cs harus dimintai keterangannya sebagai saksi dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP). "Karena orang pertama yang mendengar dan mengetahui kejadian yang diderita RS, tapi membiarkan peristiwa tersebut disebarkan ke media dan tidak mencegah," paparnya.

Advertisement

"Dan Pasal 55 KUHP perbuatan saksi-saksi ini dapat digolongkan sebagai pelaku peserta tindak pidana," tegasnya.

Namun, dalam permintaan maafnya, Prabowo cs memposisikan diri mereka sebagai korban hoaks. Terkait itu, Romli punya pandangan sendiri.

"Bisa korban kebohongan, tapi Pak Prabowo di akun twitternya telah mengakui grasak grusuk alias ceroboh dalam pidana," jelasnya.

Perbuatan demikian dalam Hukum Pidana disebut culpa alias kealpaan.

"Itu termasuk culpa (kealpaan) kedudukan hukum pidana identik dengan dolus (kesengajaan).
Bedanya dolus sudah ada niat dan culpa ada perbuatan minus niat. Namun perbuatan Prabowo jika terbukti dapat dipidana sangat tergantung dari pertimbangan dan keyakinan hakim," papar Guru Besar Universitas Padjajaran ini.

99 Persen Ratna Sarumpaet berpeluang jadi tersangka

Di sisi lain, Romli menilai Ratna Sarumpaet sendiri berpeluang besar menyandang status tersangka akibat kebohongannya yang telah tersebar luas.

"Potensinya 99 persen jadi tersangka," kata Romli.

Namun, Romli mengimbau khalayak tak lagi membahas hal tersebut. Sebab, kasus sudah ditangani yang berwajib.

"Bareskrim dan Polda Metro sedang sidik kasus ini," imbaunya.

Baca juga:
Fadli Zon minta maaf sebar hoaks Ratna Sarumpaet: Itu pengkhianatan
Lagi, Prabowo & Sandiaga dipolisikan karena kebohongan Ratna Sarumpaet
Prabowo sebut Ratna Sarumpaet alami depresi dan tekanan kejiwaan berat
Prabowo persilakan Ratna Sarumpaet diproses hukum atas kebohongan penganiayaan
Prabowo: Di depan rakyat Indonesia, saya minta maaf
Ratna Sarumpaet mundur dari Jurkamnas Prabowo-Sandiaga

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.