Kebijakan Salat Id dan Status Wilayah dari Jabar Bikin Wali Kota Bekasi Bingung
Pemerintah Kota Bekasi telah mengklasifikasi wilayah berdasarkan kelurahan. Bagi wilayah yang tidak terdapat pasien Covid-19, maka dinyatakan sebagai zona hijau. Sehingga boleh menggelar salat Id.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengaku bingung setelah Gubernur Jawa Barat menyatakan wilayahnya masih menjadi zona merah Covid-19. Sementara pihaknya telah mengizinkan wilayah yang ditetapkan sebagai zona hijau boleh menggelar salat id.
"Jabar masih kasih label level 4, ukurannya dari mana ya?" kata Rahmat ketika dihubungi wartawan pada Kamis (21/5).
Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, telah mengklasifikasi wilayah berdasarkan kelurahan. Bagi wilayah yang tidak terdapat pasien Covid-19, maka dinyatakan sebagai zona hijau.
"Sekarang P+ (positif) ada 17 di 17 kelurahan dan sedang perawatan," kata dia.
Adapun di Kota Bekasi ada 56 kelurahan, artinya 39 kelurahan dinyatakan zona hijau. Pemerintah bersama dengan unsur terkait bersepakat bahwa di zona hijau boleh menggelar Salat id berjemaah dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Padahal kita sudah kerja dan dikaji dari aspek indikator dan lapangan," ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengklasifikasi bahwa Kota Bekasi masih berada di zona merah atau berat. Dia meminta agar pelaksanaan Salat Id di rumah saja.
Baca juga:
Aktivitas Pasar Buah dan Kacang Kering di Yaman Menjelang Idul Fitri
Ganjar Ingatkan Tiga Kepala Daerah Tidak Gelar Salat Idul Fitri
Wakil Perdana Menteri Singapura Ucapkan Selamat Idul Fitri ke Wapres Ma'ruf Amin
Ma'ruf Amin Tausiyah Soal Lebaran: Bisa Silaturahmi Lewat Virtual
Penukaran Uang di Jalan Timbulkan Banyak Kerugian, Ini 4 Fakta yang Harus Diketahui
Jelang Lebaran Kasus COVID-19 di Sumut Justru Meningkat, Ini Faktanya