LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kebijakan Belajar dari Rumah Siswa di Jabar Diperpanjang hingga 13 April

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII di Jabar itu, Dewi pun meminta mereka menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

2020-03-29 02:03:00
Virus Corona
Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing hingga 13 April mendatang. Mekanisme pembelajaran menyesuaikan dengan kebutuhan para peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dewi Sartika mengatakan kputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 27 Maret 2020.

"Hal itu (perpanjangan PBM di rumah) memperhatikan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di Jabar sekaligus Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret dan keputusan Gubernur Jabar (Ridwan Kamil)," ucap Dewi melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (28/3).

Advertisement

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII di Jabar itu, Dewi pun meminta mereka menginformasikan pengawas dan pihak sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Pihak sekolah diminta agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat bervariasi antar peserta didik. "Sesuai minat dan kondisi masing-masing (peserta didik), termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah," kata Dewi.

Artinya, penugasan juga tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

Advertisement

"PBM (dari rumah) agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua/wali," kata dia.

Disdik Jabar pun sudah memberikan pedoman berkaitan dengan tidak ada pelaksanaan ujian nasional (UN) SMP dan SMA sesuai dengan keputusan Mendikbud.

Adapun penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada empat kriteria kelulusan, yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai Ujian Sekolah, dan memperoleh nilai sesuai Standar Kelulusan Minimal yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

Terkait Ujian Sekolah, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.

"Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah/tempat lain, tetapi dilaksanakan melalui daring/jarak jauh," tutur Dewi.

Sementara nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa SMK diambil dari rata-rata nilai praktik semester 1-5 untuk SMK 3 tahun dan semester 1-7 untuk SMK 4 tahun. Sebagai ganti UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan Skill Passport yakni sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.

"Sekolah dapat melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi bagi peserta didik tahun 2019/2020 setelah mereka dinyatakan lulus sekolah serta situasi dalam masa darurat Covid-19 telah kembali pulih dan aman," ucap Dewi.

Terkait ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, Dewi mengatakan teknis pelaksanaan diserahkan kepada pihak sekolah namun tetap memperhatikan SE Mendikbud RI No. 4/2020 dan tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa di satu tempat.

Sistem Kerja Fleksibel untuk ASN Diperpanjang

Kebijakan penyesuaian sistem kerja atau kerja dari rumah bagi para Aparatur Sipin Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperpanjang. Namun mereka harus siap ketika ada tugas mendadak yang mengharuskan keluar rumah.

Penyesuaian sistem kerja melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) berlaku hingga 29 Mei 2020 dan sudah dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar nomor 800/47/BKD.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease (Covid-19) di Jabar.

"Kebijakan ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap melaporkan kegiatan kerja," kata dia melalui siaran tertulis.

"Meski bekerja di rumah, para ASN Pemdaprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan," imbuhnya.

Setiawan menambahkan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama pelayanan bisa dilakukan secara online.

"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ucapnya.

Selain itu, Setiawan meminta kepada Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus Covid-19," katanya.

Setiawan pun menginstruksikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini. Dengan begitu, diharapkan para ASN Pemprov Jabar dapat terus bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga, dan masyarakat Jabar.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.