LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Keberatan Vonis Hakim, Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding

Upaya banding dilakukan karena tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim memvonis Hendra dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

2023-03-03 19:30:19
Brigjen Hendra Kurniawan
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima nota banding dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dua polisi tersebut terlibat dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Upaya banding dilakukan karena tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim memvonis Hendra dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Agus divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Hendra Kurniawan, banding, Agus Nurpatria, banding," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3).

Advertisement

Memori banding Hendra dan Agus telah dilayangkan kepada pihak PN Jakarta Selatan pada Jumat hari ini. Sehingga, putusan kepada mereka berdua akan masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," tutur Djuyamto.

Advertisement

Sementara, terdakwa lain dalam perkara ini yakni, Chuck Putranto Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin tidak melayangkan banding. Alhasil, mereka menyatakan menerima putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Tidak banding (para terdakwa lain, red)," kata Djuyamto.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak mengajukan banding. Maka vonis terhadap keempat terdakwa tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan bersiap menjalani eksekusi masa hukuman.

Mereka telah menerima vonis dari majelis hakim untuk Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan; Chuck Putranto 1 tahun; Baiquni Wibowo 1 tahun; dan Irfan Widyanto 10 bulan.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.