Keberadaan situs Majapahit di Mojokerto terancam pabrik baja
Pabrik baja berada di sekitar 2 kilometer dari Gapura Wringin Lawang yang merupakan pintu masuk Kerajaan Majapahit.
Rencana pembangunan pabrik baja oleh PT Manunggal Sentra Baja di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menuai kecaman dari Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI). Sebab, area pembangunan itu berada persis di kawasan situs Kerajaan Majapahit.
Rencana pembangunan pabrik tersebut, dinilai mengancam keberadaan situs-situs kerajaan yang didirikan Raden Wijaya tersebut. Chairman of Board of Trustees BPPI, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan, pembangunan pabrik baja di lokasi tersebut harus digagalkan.
"Ini (pembangunan pabrik baja) mengancam keberadaan situs-situs Majapahit dan akan menuai kehancuran. Untuk itu, kami akan segera menemui Bupati Mojokerto agar membatalkan proyek pembangunan pabrik baja tersebut. Karena Pemkab Mojokerto yang paling berwenang," kata Hashim di Surabaya, Jumat (18/10).
Kata dia, pemerintah harus tegas dalam hal kebijakan untuk kelestarian situs Majapahit ini. "Baik Pemkab Mojokerto, Pemprov Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat," ujar dia.
Pembangunan pabrik pengecoran baja itu, menurut Hashim, berada di sekitar 2 kilometer dari Gapura Wringin Lawang yang merupakan pintu masuk Kerajaan Majapahit.
"Keberadaan situs-situs Majapahit tersebut, bukanlah milik rakyat Mojokerto saja, melainkan juga milik rakyat Indonesia. Sehingga, pemerintah baik pusat maupun daerah harus memperhatikan," tegas dia.
Terlebih lagi dengan pembangunan pabrik tersebut selalu dikaitkan dengan persoalan nafkah (kesejahteraan) masyarakat. "Kalau masalahnya itu (kesejahteraan masyarakat), pemerintah harus ada solusi. Sehingga urusan mencari nafkah tidak merusak situs-situs peninggalan sejarah," keluh dia.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan BPPI di Mojokerto, Luluk Sumiarso, menyayangkan karena Bangsa Indonesia telah lalai memperhatikan sejumlah peninggalan sejarah. Namun, BPPI akan tetap konsisten upaya pelestarian situs sejarah masa lampau itu.
"BPPI secara konsisten terus mendukung upaya pelestarian di kawasan Trowulan, termasuk mendorong pemerintah agar segera menetapkan kawasan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya sesuai Undang-Undang Cagar Budaya XI/2010," tandas Luluk.(mdk/ded)