LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kebakaran di Lapas Tangerang, LBH Masyarakat Dorong Asimilasi Napi Pengguna Narkoba

Ma'ruf menilai, kebakaran yang menimpa Lapas Tangerang hanyalah puncak gunung es dari problematika pengelolaan lapas di Indonesia.

2021-09-08 15:02:31
Kebakaran Lapas Tangerang
Advertisement

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendorong pemerintah untuk melakukan asimilasi terhadap warga binaan Lapas yang terkait kasus narkotika dan tergolong sebagai pengguna dan pecandu. Hal ini menyusul peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu dini hari (8/9/2021).

"Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu," ujar Staf Penanganan Kasus LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Ma'ruf menilai, kebakaran yang menimpa Lapas Tangerang hanyalah puncak gunung es dari problematika pengelolaan lapas di Indonesia. Tragedi kemanusiaan dini hari tadi pagi semakin menunjukkan betapa buruknya pengelolaan lapas di Indonesia baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu maupun dari manajemen dan keamanan lapas.

Advertisement

Pasalnya mengacu pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per 7 September 2021, Lapas Tangerang termasuk lapas yang memiliki overcrowding yang tinggi sebesar 245 persen . Sedangkan daya tampung Lapas Tangerang hanya mampu menampung sebanyak 600 orang.

Akan tetapi, faktanya Lapas Tangerang hari ini per 7 September 2021 dihuni sebanyak 2.072 orang. Di mana terdapat 1.805 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan yang terkait kasus narkotika. Kondisi overwcrowding dan banyaknya warga binaan pemasyarakatan terkait kasus narkotika yang masuk kategori pengguna atau pecandu menurutnya semakin menambah daftar permasalahan pendekatan pidana penjara dalam perumusan hukum pidana narkotika di Indonesia.

"Yang berkonstribusi terhadap overcrowding lapas dan berdampak terhadap pengelolaan lapas di Indonesia yang tidak sigap terhadap kondisi bencana," katanya.

Advertisement

Di samping itu, Ma'ruf juga menuntut pemerintah agar mereformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara. Sehingga dapat mengurangi angak warga binaan yang masuk ke Lapas.

"Menuntut Pemerintah meminta maaf atas peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang dan mendorong dilakukan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik terkait kebakaran di Lapas Tangerang," tandasnya.

Baca juga:
Evakuasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang
8 Penghuni Lapas Tangerang Alami Luka Berat Dirawat di RSUD Tangerang
Polisi Minta Keluarga Korban Kebakaran Lapas Datangi Posko Antemortem
Firasat Nursin Sebelum Anaknya Tewas Dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Penghuni Lapas Tangerang 2.072, Kelebihan Kapasitas 250 Persen
41 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipindah ke RS Polri
Kemenkum HAM Bentuk Lima Tim Penanganan Kebakaran Lapas Tangerang

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.