Kawasan Summarecon Bekasi jadi ajang transaksi jual beli narkoba
Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik bening dibungkus kertas tisu.
Jajaran Reskrim Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi, menangkap seorang pria di sekitar Pasar Modern Summarecon, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pria bernama Supriadi (37) kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus kertas tisu.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, pelaku ditangkap petugas pada Rabu pekan lalu usai polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi dan sekitarnya sering dijadikan transaksi Narkoba.
"Kemudian tim (polisi) meluncur ke lokasi dan mencurigai seseorang sedang berdiri di pinggir jalan," kata Puji di Bekasi, Rabu (30/3).
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap pria itu.
"Hasilnya didapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik bening dibungkus kertas tisu. Sabu-sabu ditaruh pelaku di dalam saku pelaku," jelas Puji.
Akibatnya, pelaku berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram diamankan ke Polsek Bekasi Utara untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya lebih lanjut.
Untuk sementara waktu, kata dia, Supriyadi dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UURI no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di 5-20 tahun penjara.
Baca juga:
Jadi pengedar sabu, ibu rumah tangga di Pekanbaru dibekuk polisi
BNN Temanggung gelar tes urine pejabat, Bupati hingga Kapolres ikut
Kompol Vivick: Jaksel warning garis merah peredaran narkoba
Polwan ini pimpin kampanye perangi narkoba, pasang puluhan spanduk
Warga kritik spanduk lawan narkoba milik Polres Jaksel terlalu kecil
5 Daerah ini terkenal dengan sebutan kampung narkoba