Kawanan Penjambret Seret Korban Hingga 10 Meter di Medan Tertangkap
"Mereka kita tangkap di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kamis (22/8) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Helvetia, Sah Udur Sitinjak
Penjambret yang menyeret korbannya di dekat Mapolsek Helvetia akhirnya tertangkap. Kedua pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan penjambretan.
Pelaku yang tertangkap yakni Ageng Setiawan (20) dan Febri Aulia. Keduanya warga Jalan Setia Luhur, Dwikora, Medan Helvetia.
"Mereka kita tangkap di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kamis (22/8) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Helvetia, Sah Udur Sitinjak, Jumat (23/8).
Ageng dan Febri disangka telah mencoba menjambret tas Yenni (48), warga Jalan Dahlia Raya, Kompleks Dahlia Indah, Helvetia. Penjambretan itu terjadi saat korban berjalan kaki di dekat rumahnya, Senin (19/8).
Seperti diberitakan, pelaku ketika itu tidak berhasil merampas tas Yenni karena dia mempertahankan tasnya. Namun, perempuan itu terseret hingga 10 meter sehingga terluka di kepala, tangan dan kaki. Hingga saat ini dia masih mendapatkan perawatan di RS Hermina, Jalan Asrama, Medan.
Penjambretan yang dilakukan Ageng dan Febri tergolong berani. Lokasi aksi mereka hanya beberapa meter dari Mapolsek Helvetia. Petugas Polsek Helvetia langsung menyelidiki kasus itu dan memburu pelakunya. Kedua tersangka pun tertangkap.
Kedua tersangka ternyata bukan pemain baru dalam penjambretan. "Mereka sekurangnya sudah 4 kali beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di Simpang Barat, Jalan KH Wahid Hasyim," jelas Sah Udur.
Dia memaparkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tutup Sah Udur.
Baca juga:
Jambret Tas, Pelaku Seret Korban Sejauh 10 Meter
Bocah di Bekasi Dijambret saat Asyik Main HP Sambil Jalan
Jambret yang Lukai Ibu dan Anak Ditangkap
Dua ABG Jambret Nenek-nenek Baru Pulang Ngaji di Jatiasih
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Curas hingga Ganjal ATM