Kawal kasus Abraham Samad dan BW, KPK siapkan tim prapenuntutan
KPK harap polisi dan kejaksaan objektif menangani perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki mengatakan, kasus ketua dan wakil ketua KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Informasi itu didapatkan Ruki dalam pertemuan tiga pimpinan lembaga hukum dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Rabu (25/2). Melalui HM Prasetyo selaku Jaksa Agung, Ruki menerima kabar tersebut.
"Pak Jaksa Agung mengatakan, Pak Taufik untuk kasus yang ketiga ini tentunya nanti akan masuk ke ranah Kejaksaan Agung dan kami sudah menyiapkan yang namanya tim yang akan melakukan evaluasi untuk melaksanakan prapenuntutan," kata Ruki saat menyampaikan siaran persnya di Gedung KPK, Jakarta.
Mengetahui informasi itu, KPK pun tengah mempersiapkan upaya hukum untuk membantu Samad dan Bambang. Mengingat kedua pimpinan KPK non-aktif itu bagian dari lembaga antirasuah ini.
"Yang sedang kami tangani adalah mengenai kasus di mana saudara AS dan saudara BW dijadikan tersangka. Itu (mereka) adalah warga kami," ujar dia.
Maka oleh sebab itu, KPK meminta kepada pihak yang bersangkutan (Polri dan Kejagung) objektif dalam mengambil putusan terkait kasus yang menjerat Samad dan Bambang.
"Oleh karena itu tekanan kami adalah tolong betul-betul objektif dan proper. Sebab kalau objektif dan proper kemungkinan persoalannya akan menjadi beda," pungkasnya.
Baca juga:
Usai dipanggil Jokowi, Ruki jelaskan hasil pertemuan di Istana
Jokowi mau drainase di Jakarta pakai sistem terowongan
Usai peresmian, Jokowi blusukan ke TPI Panimbangan Tanjung Lesung
Senyum Jokowi sapa warga Kota Bogor saat gowes santai di CFD
Nasib Jokowi di tahun baru Kambing Kayu