Kata-Kata 'Kamu Kasbon Terus' Bikin Anak Buah Tersulut Emosi Bunuh Bos Sembako di Pondok Gede
Bos sembako ALS (64) pemilik toko sembako di Pondok Gede, Bekasi menjadi korban pembunuhan anak buahnya berinisial AS (21) pada 30 Mei 2025.
Bos sembako ALS (64) pemilik toko sembako di Pondok Gede, Bekasi menjadi korban pembunuhan anak buahnya berinisial AS (21) pada 30 Mei 2025. Pelaku mengaku sakit hati setelah dihina oleh bosnya sendiri saat ingin meminjam uang.
"Tersangka mendekati korban dalam rangka untuk meminjam uang. Namun korban membalas dengan kata-kata yang menurut si pelaku mungkin kurang patas. Yaitu dengan kata-kata, 'kamu kasbon terus, kerja malas, jarang masuk, banyak liburnya, enggak kayak yang lain'," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Selasa (3/6).
AS yang mendengar ocehan dari bosnya langsung gelap mata diselingi sakit hati langsung mendaratkan pukulan ke pipi bosnya sendiri. Aksi saling baku hantam pun tidak terhindarkan lagi, hingga membuat korban tersungkur.
Pelaku melempar kardus berisikan air mineral ke kepala ALS. Sementara, korban hanya bisa melindungi kepalanya sambil berupaya menjauh dari anak buahnya sendiri. Pelaku melempar 18 kali kardus berisi air dan membuat bosnya terpojokkan di kamar mandi dalam ruko.
"Tersangka kembali mengambil kardus yang berisi air mineral dan melemparkannya kembali ke arah kepala korban sebanyak 1 kali hingga korban jatuh di kamar mandi," ucap Wira.
Puncaknya, pelaku melempar kardus tersebut hingga membuat kloset tersebut pecah. Pelaku belum puas lagi-lagi melempar kardus sebanyak dua kali meskipun korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri.
Pelaku Gasak Uang dan HP Bos Sembako
Selepasnya, Wira melanjutkan AS menggasak uang Rp84 juta, lalu dua unit handphone dan satu unit sepeda motor dibawa kaburnya. Uang tersebut dipakai di antaranya membeli handphone baru hingga untuk menginap di sebuh hotel.
"Uang sebesar Rp84 juta tersangka bawa dan sudah digunakan untuk membeli handphone, membayar hutang, membayar sewa hotel, dan keperluan lainnya hingga tersisa Rp68 juta," ucap Wira.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.