Kasus Zumi Zola, KPK Sita Uang Total Rp8 Miliar Lebih
"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 M," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan suap ketuk palu atau pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Dalam kasus ini, melibatkan gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola.
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menyita miliaran rupiah dari kasus korupsi ini.
"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap DPRD ini, KPK telah dilakukan penyitaan uang dengan jumlah sekitar Rp8,075 M," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8).
Katanya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 22 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Menurutnya, perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. "Yang kemudian dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktik uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017," ujarnya.
Baca juga:
KPK Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus RAPBD Jambi yang Libatkan Zumi Zola
KPK Siap Hadapi PK Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Zumi Zona Ajukan PK Atas Vonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Tak Peduli Sumber Duit, Zumi Zola Minta Upah Proyek Rp10 M buat Bisnis Singkong
Miris, 5 Artis Ini Pernah Ditinggal Pasangan Saat di Penjara
Zumi Zola Dikabarkan Sakit dan Alami Gangguan Penglihatan, Berikut Deretan Faktanya