LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus WTP Kemendes, auditor BPK Ali Sadli divonis 6 tahun penjara

Kasus WTP Kemendes, auditor BPK Ali Sadli divonis 6 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun terhadap mantan auditor BPK, Ali Sadli. Ia dinyatakan terbukti secara sah menerima suap Rp 240 juta terkait pemberian opini WTP terhadap Kemendes.

2018-03-05 22:04:42
KPK tangkap pejabat BPK
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun terhadap mantan auditor BPK, Ali Sadli. Ia dinyatakan terbukti secara sah menerima suap Rp 240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT.

"Menyatakan terdakwa Ali Sadli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penerimaan suap secara bersama-sama dan grarifikasi serta TPPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Majelis Hakim berpendapat fasilitas karaoke menjadi indikasi pemberian opini WTP terhadap Kemendes pada laporan tahun 2015 dan 2016.

Advertisement

Sementara penerimaan gratifikasi dan TPPU terbukti adanya pembelian mobil Mini Cooper, dan biaya sewa satu unit apartemen untuk teman dekat wanitanya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencantumkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis Rochmadi.

Perbuatan Ali dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan memberatkan atas vonis.

Sementara hal yang meringankan, selama persidangan ia berlaku sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga.

Advertisement

"Terdakwa juga berjasa kepada negara yaitu menjadi auditor BPK," ujarnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut Ali 10 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta dan mewajibkan uang pengganti sebesar Rp 325 juta.

Baca juga:
Mantan auditor BPK divonis rendah, jaksa KPK langsung ajukan banding
Terbukti terima suap, mantan auditor BPK divonis 7 tahun penjara
KPK tolak permohonan justice collaborator eks auditor BPK Ali Sadli
Terima suap, Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara
Majelis hakim perintahkan KPK buka blokir bank milik Rochmadi Saptogiri

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.