LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus WTP, auditor BPK sempat kompromi soal temuan di Kemendes

Kasus WTP, auditor BPK sempat kompromi soal temuan di Kemendes. Andi mengatakan ada 55 temuan di tahun 2016 yang diduga terjadi kelalaian administrasinya. Temuan tersebut, lanjut Andi, kemudian diperinci lagi sesuai klasifikasinya.

2017-09-14 16:32:47
Kasus suap WTP
Advertisement

Jaksa penuntut umum KPK atas kasus tindak pidana suap terkait opini wajar tanpa pengecualian pada Kementerian Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi memutarkan rekaman percakapan telepon antara ketua tim laporan keuangan BPK, Andi Banonganom dengan auditor BPK sekaligus tersangka pada kasus ini, Ali Sadli. Dalam percakapan, keduanya tengah berdiskusi mengenai jumlah temuan tim BPK terhadap Kemendes.

Andi mengatakan ada 55 temuan di tahun 2016 yang diduga terjadi kelalaian administrasinya. Temuan tersebut, lanjut Andi, kemudian diperinci lagi sesuai klasifikasinya.

"Hasil pemeriksaan temuan temuannya ada 55 temuan kemudian pada saat penyusunan laporan teman-teman kami klasifikasikan," ujar Andi saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Dia menyebutkan, temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh dengan opini wajar tanpa pengecualian yang diberikan BPK. Alasannya, karena beberapa temuan itu dianggap tidak ada yang terlalu signifikan terhadap opini WTP.

Dia mencontohkan temuan tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tentang penggunaan honorarium pendamping dana desa tahun 2016 sebesar Rp 550 Miliar tidak masuk kategori ketidakwajaran.

Andi menganggap, Kemendes telah menindaklanjuti rekomendasi tim PDTT saat itu dengan melampirkan beberapa bukti transfer sebagai pertanggungjawaban penggunaan honorarium pendamping dana desa.

Berikut transkrip percakapan antara Ali Sadli dengan Andi Bonanganom;

Ali : Untuk kemendes kira-kira jumlah temuan yang masuk ke lhp berapa Pak?

Andi : Emmh 42 deh
Ali : Banyak amat ?

Andi : Jadi,,,jadi berapa ya ?
Ali. :Coba di kira-kira deh semuanya semuanya di situ tapi nanti ada yang digabung gabung gitu Pak. Semuanya setelah digabung gabung kira-kira berapa tuh pak Andi ?

Andi. : Ada kalau SPI (sistem pengendalian intern) paling 6 atau 7 haha terus kalo,,kalo itu 16 kayaknya Pak tadi katanya si ini

Ali. : Jadi 20an ya?
Andi. : kalau kepatuhan. iya

Ali. : ya udah oke oke


Penilaian Andi tersebut berbeda dengan ketua tim PDTT, Yudi Ayodhya.

Yudi bersikukuh, penggunaan honorarium tetap harus dipertanggungjawabkan meski mekanisme pembayarannya menggunakan lumpsum.

"Apakah anda sudah mempertimbangkan terkait temuan PDTT?" Tanya jaksa Ali.

"Sudah. Dari hasil analisa tim kami ketahui bahwa hasil proses yang dipermasalahkan mekanisme pertanggungjawaban ternyata mekanisme lumpsup. Itu tidak berpengaruh saat tim direview oleh LKPP," kata Andi.

Seperti diketahui, Irjen Kemendes Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli, terkait opini wajar tanpa pengecualian laporan keuangan kementerian desa tahun 2016 sebesar Rp 240 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.