LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Wahyu Setiawan, Ketua KPU Ngaku Belum Terima Surat Panggilan KPK

Menurut Arief, bila ada panggilan dari KPK, menurutnya hal yang wajar. Dia pun mengaku siap bila memang nantinya KPK akan memanggilnya sebagai saksi.

2020-01-22 16:47:11
KPK Tangkap Komisoner KPU
Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku sudah mendengar pemanggilan dirinya sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang menimpa eks anggota KPU Wahyu Setiawan. Namun, sampai saat ini Arief mengatakan belum menerima surat pemanggilan tersebut.

"Katanya adanya, tetapi tadi saya lihat belum ada di meja saya, jadi saya tidak tahu. Kan bisa datang siang, tetapi untuk saya belum," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Menurut Arief, bila ada panggilan dari KPK, menurutnya hal yang wajar. Dia pun mengaku siap bila memang nantinya KPK akan memanggilnya sebagai saksi.

Advertisement

"KPK dalam memproses kasus membutuhkan informasi dan keterangan saksi, dan KPU menyatakan siap. Kalau memang ada informasi, dokumen yang dibutuhkan. Kami terbuka dan kooperatif. Sampai tadi pagi di meja saya tidak ada," sambungnya.

Wahyu Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.

Advertisement

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.