LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Unud, Anggota DPR Nilai Korupsi Pendidikan Persentasenya Tidak Banyak

Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng berbicara terkait perkara korupsi di dunia pendidikan. Meski tidak menjelaskan perihal perbandingan dengan sektor lain, namun menurutnya, persentase anggaran pendidikan yang dikorupsi nominalnya tidak besar. Walau tidak terlalu besar, lanjutnya, tetap perlu diantisipasi.

2023-02-17 17:11:12
Regional
Advertisement

Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti berbicara terkait perkara korupsi di dunia pendidikan. Meski tidak menjelaskan perihal perbandingan dengan sektor lain, namun menurutnya, persentase anggaran pendidikan yang dikorupsi nominalnya tidak besar. Walau tidak terlalu besar, lanjutnya, tetap perlu diantisipasi.

Pernyataan tersebut terungkap ketika Agustina mengomentari perihal tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi uang pangkal atau sumbangan pengembangan institusi (SPI).

"Dari sekian banyak perguruan tinggi, dari sekian banyak sekolah, berapa persentase yang dikorupsi tidak banyak dan persentasenya tidak besar tetapi harus diantisipasi. Menurut saya, nomor satu adalah kedisiplinan penyelenggara dan sistemnya kan sudah bagus," kata Agustina di Bali, Jumat (17/2).

Advertisement

Dalam kasus korupsi di Unud, dia yakin ketika pelaku melakukannya secara pribadi tidak terkait dengan lembaga pendidikan.

"Itu orang per orang. Kalau kita, mereka yang bersalah tentu harus diproses secara hukum," terangnya.

Advertisement

Agustina berdalih tidak ada pendidikan yang mahal. Meski faktanya banyak masyarakat mengeluhkan terlebih perihal dana SPI.

"Itu amanat 20 persen anggaran untuk pendidikan tidak ada pendidikan mahal. Masalahnya, di mana koreksi pemerintah, bahwa tidak hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak hanya Kementerian Agama yang mengelola anak-anak sekolah, dan para mahasiswa yang mendapatkan pendanaan itu. Sekali lagi, ini titiknya ada di perubahan Undang-Undang sistem pendidikan nasional," bebernya.

Terkait persoalan SPI, Agustina menganggap bahwa memang secara hukum hal itu sah diterapkan, namun sifatnya tidak diwajibkan.

"Sah secara hukum (SPI), hanya saja bersifat tidak wajib. Kalau pemerintah dapat mengaturnya demikian. Menurutnya saya uangnya cukup, tahun ini saja sekitar Rp604 triliun loh. Tapi yang digunakan untuk biaya operasional pendidikan menengah dasar dikti di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian dana BOS dan beberapa hal kecil lainnya tidak mencapai Rp300 triliun," ujarnya.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.