LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Ujaran Kebencian, Petinggi KAMI Anton Permana Divonis 10 Bulan Penjara

Dalam putusan itu, majelis hakim telah menyatakan terdakwa Anton Permana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks terkait sejumlah postingan di media sosial.

2022-05-23 17:02:04
Ujaran kebencian
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana dalam perkara perkara ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE terkait UU Cipta Kerja.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Nazar saat bacakan putusan pada sidang, Senin (23/5).

Dalam putusan itu, majelis hakim telah menyatakan terdakwa Anton Permana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks terkait sejumlah postingan di media sosial.

Advertisement

"Menyatakan terdakwa Anton Permana telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar," ujar hakim.

Vonis tersebut diberikan hakim berdasarkan Dakwaan Kesatu Alternatif Pertama Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP.

Advertisement

Namun demikian terkait vonis 10 bulan, Majelis Hakim tidak memerintahkan untuk Anton Permana tidak dilakukan penahanan. Karena, Anton selama mengikuti persidangan ini telah dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Dimana penangguhan penahanan itu sempat diajukan pada Juni 2021, oleh sejumlah tokoh terkemuka seperti Refly Harun, Jimly Asshiddiqie, Said Didu, hingga Rocky Gerung dan telah dikabulkan.

"Menetapkan terdakwa (Anton Permana) tidak ditahan. Menyatakan barang bukti untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Anton Permana," ucap majelis hakim.

Kendati demikian, apabila masa hak waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut telah selesai atau vonis telah memiliki kekuataan hukum tetap. Anton akan segera dilakukan eksekusi hukuman oleh jaksa eksekutor.

Diketahui, dalam sidang perkara tersebut, terdakwa Anton Permana didakwa melanggar Pasal 45A ayat Undang-undang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana; Jo Pasal 28 Ayat (2) Nomor 19 tahun 2016.

Sebelumnya diketahui, sidang yang digelar pada hari ini dilaksanakan secara offline atau terdakwa Anton Permana, Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim hadir langsung di Pengadilan.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan JPU untuk menghadirkan Terdakwa Anton Permana. Selanjutnya Majelis Hakim membacakan Putusan atas terdakwa Anton Permana.

Anton Permana Ditangkap

Sebelumnya, Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, ditangkap polisi. Sebelum Nainggolan, ternyata Deklarator KAMI Anton Permana ditangkap lebih dulu pada Minggu (11/10) malam.

"Pak Anton Permana minggu malam, hari pertama, jam 04.00 WIB pagi tadi Pak Syahganda," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/10).

Dia menyebut, Anton ditangkap di kediamannya kemudian dibawa Mabes Polri. Penangkapan Anton terkait postingan tulisannya di media sosial.

"(ditangkap terkait) Tulisan tulisan di medsosnya dia, ke Mabes Polri juga," ucapnya.

Selain Anton dan Syahganda, kata dia, deklarator sekaligus Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat, juga ditangkap polisi. Dia ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Selatan.

"Baru saya dapat informasi jam 07.00 WIB pagi tadi Pak Jumhur Hidayat ditangkap juga," kata dia.

Yani belum mengetahui alasan penangkapan Jumhur. Informasi yang dia dapat, Jumhur juga sudah dibawa ke Mabes Polri.

"Sama di Mabes Polri juga," kata Yani.

Dikonfirmasi terpisah, Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, juga membenarkan Deklarator KAMI, Anton Permana dan Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat, telah ditangkap.

"Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Namun, jenderal bintang satu ini belum bisa merinci terkait kronologis penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap anggota KAMI tersebut.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.