Kasus tukar keperawanan, GM divonis 10 tahun bui
Vonis ini cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU 12 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya menjatuhkan vonis terdakwa kasus tukar keperawanan,GM (23). Hakim memvonis GM dengan hukuman 10 tahun penjara dan potong tahanan.
"Terdakwa memaksa bersetubuhan di luar pernikahan. Menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua, Rina Indrajanti dalam putusannya, Selasa (22/3).
Begitu majelis hakim memukulkan palu vonis, ekspresi GM tidak terlihat kaget. Dia sesaat diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacaranya, Benny Roston.
Hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk membuat keputusan antara menerima putusan atau mengajukan banding. Setelah berbincang dengan pengacara, GM kembali ke kursi terdakwa.
"Saya sebagai terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir," kata GM tegas.
GM didakwa dengan pasal 285 junto 55 tentang pemerkosaan. Keputusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Sidang diketuai Rina Indrajanti dan hakim anggota Rightmen MS Situmorang dan R Yustiar Nugroho. Hakim anggota Rightmen menyatakan hal yang memperberat keputusan adalah terdakwa terbukti tidak sekali melakukan perbuatannya.
"Secara tidak langsung itu perlakuan yang tidak bisa diampuni dan keji. Tetapi pertimbangan lain, terdakwa masih muda. Hukuman itu sudah pas dan wajar," katanya.
GM disebutkan meminta ganti keperawanan karena pacarnya Suci Anin Nastiti tidak perawan lagi saat berhubungan badan. Sehingga GM meminta dicarikan penggantinya, sehingga muncul rencana 'memperdayai' ER sebagai pengganti.
Baca juga:
Sidang vonis tukar keperawanan digelar, Gama Mulya terlihat tegang
Setahun buron, pembunuh Nurul diringkus di vila di Batu
Warga bagikan foto kemiskinan di medsos, ini reaksi Menteri Khofifah
Mayat tanpa busana ditemukan di kamar hotel di Malang
Bentrok antar mahasiswa gara-gara celana pendek, 1 orang tewas
Aparat desa bantah Mbah Gini kerap makan nasi basi