Kasus Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara
Jaksa meyakini, Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut asisten Dody Prawiranegara, Terdakwa Syamsul Ma'arif dengan pidana penjara selama 17 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika
Selain itu jaksa juga mengenakan denda terhadap Syamsul sebesar Rp 2 miliar subsider pengajar selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," ungkap jaksa dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).
Jaksa meyakini, Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selian itu jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan juga.
Untuk hal yang memberatkan, terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu. Terakhir, Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Syamsul adalah mengakui perbuatannya.
Sekedar informasi, Syamsul merupakan pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang Irjen Teddy Minahasa. Dirinya didakwa turut serta memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Selain Syamsul, tindak pidana itu ikut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir.
Awal mula kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa yang memerintah menyisihkan barang bukti narkoba yang didapat dari pengungkapan oleh Polres Bukittinggi seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Teddy Minahasa memerintahkan kepada Dody untuk menyisihkan sabu 10 kilogram yang kemudian diganti dengan tawas.
Sedangkan narkotika yang berhasil disisihkan Dody hanya seberat 5 kilogram yang kemudian diedar dan dijual kepada Linda di Jakarta.