LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas, Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Ditahan

Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melakukan eksekusi atau penahanan terhadap Hasanuddin Agani yang merupakan Wakil Ketua DPRD kabupaten setempat terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD setempat tahun anggaran 2006-2008.

2019-05-24 20:57:45
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melakukan eksekusi atau penahanan terhadap Hasanuddin Agani yang merupakan Wakil Ketua DPRD kabupaten setempat terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD setempat tahun anggaran 2006-2008.

"Berdasarkan putusan kasasi tingkat Mahmakah Agung (MA), kita selaku eksekutor telah melaksanakan penahanan," kata Kasi Pidsus Bayu Fermady di Buntok, Jumat (24/5). Dikutip dari Antara.

Politisi Partai Golongan Karya Kabupaten Barito Selatan itu resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Buntok, setelah putusan kasasi di tingkat MA turun pada 12 Maret 2019 lalu.

Advertisement

Ia mengatakan, Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan Hasanuddin Agani telah dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Buntok yang berita acara serah terimanya telah ditandatangani oleh kepala Rutan Buntok.

Penahanan terhadap Hasanuddin Agani itu kata Bayu, tentunya berdasarkan surat perintah (sprint) kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan nomor : Print-321/Q.2.15/Ft.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 (P-48), yang menindak lanjuti putusan tingkat kasasi MA RI Nomor : 1995 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Maret 2019.

"Dalam amar putusan dari MA itu, Hasanuddin Agani dipidana penjara selama 1 tahun dan dua bulan, serta denda pidana sebesar Rp50 juta rupiah," jelasnya.

Advertisement

Ia mengatakan, yang bersangkutan bersedia untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp150 juta.

"Meski bersedia membayar denda dan uang pengganti, namun dia (Hasan) tetap menjalan kurungan pidana 1,2 tahun," ujar Bayu.

Baca juga:
Kejari Surabaya Kembalikan Uang Rampasan Kasus Korupsi Rp443 Juta ke Koperasi
Polisi Telusuri Dugaan Permainan Anggaran Rumah Tahan Gempa di NTB
KPK Periksa Menag Lukman Hakim Saifuddin Terkait Haji
Bongkar Kasus Korupsi Marching Band, Polda NTB Gandeng KPK
Terima Uang dari Caleg, Ketua dan Anggota Panwas di Jayapura Jadi Tersangka Korupsi
KPK Jerat Dirut PT DRU dalam 2 Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.