LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Surat Jalan Palsu: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

Atas hal itu, Hakim Ketua Muhammad Sirat menyatakan bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.

2020-12-22 14:34:38
Djoko Tjandra
Advertisement

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Djoko Tjandra dalam sidang perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan pertimbangan dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan.

Atas hal itu, Hakim Ketua Muhammad Sirat menyatakan bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat pembacaan vonis di PN Jakarta Timur pada Selasa (22/12).

Kemudian, Sirat membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, tindakannya yang dilakukan untuk melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ujarnya.

Advertisement

Dalam perkara ini Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sekedar informasi jika surat yang dipalsukan adalah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Surat tersebut diketahui untuk kepentingan Djoko melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak

Tuntutan Djoko Tjandra

Sebelumnya dalam perkara surat jalan palsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Djoko Tjandra berdasarkan keterangan fakta persidangan dan sejumlah barang bukti yang dibacakan secara merinci sebagai dasar tuntutan.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan agar Djoko Tjandra, alias Joko Sugiarto Tjandra atau Djokcan telah terbukti dan menjatuhkan hukuman kepada Joko Suagiarto Tjandra dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa Yeni saat pembacaan tuntutan, Jumat (4/12).

Hukuman tersebut diberikan jaksa dengan beberapa pertimbangan, yakni pertama yang memberatkan karena terdakwa dianggap berbelit dalam memberikan keterangan yang menyulitkan persidangan.

"Kemudian, pertimbangan yang meringankan melihat kondisi terdakwa yang sudah berusia lanjut," ujar Yeni.

Tuntutan dua tahun penjara diberikan jaksa sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.