LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap Sanusi, Ketua DPRD DKI kembali diperiksa KPK

Selain memanggil Prasetyo, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya dari DPRD DKI Jakarta.

2016-06-14 10:35:41
Kasus reklamasi pantai Jakarta
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus penerimaan suap yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Prasetyo sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KP dalam kasus ini.

Setibanya di Gedung KPK, Prasetyo yang mengenakan kemeja putih enggan berkomentar banyak kepada para awak media. Dia mengaku akan dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar rekaman penyadapan.

"Melanjutkan pemeriksaan yang kemarin untuk Sanusi. Masalah sadapan," ujar dia, Selasa (14/6).

Selain memanggil Prasetyo, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya dari DPRD DKI Jakarta seperti Fajar Sidik yang tidak lain merupakan adik kandung Almarhum Ustadz Jeffry Al Buchori.

Tidak hanya angota DPRD DKI saja yang dijadwalkan untuk diperiksa, penyidik KPK juga memanggil beberapa notaris seperti Anne Meyanne Alwie, Paulus Widodo Sugeng Haryono, dan Rina Utami Djauhari.

Diketahui pada awal tahun beberapa anggota DPRD DKI Jakarta seperti Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, Mohamad Sanusi, Prasetyo Edi Marsudi melakukan pertemuan di kediaman CEO Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pun hadir dalam pertemuan tersebut.

Diduga kuat dalam pertemuan tersebut membahas soal kontribusi yang semestinya dibayar oleh para pengembang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini lantaran Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, bersikeras menetapkan kewajiban kontribusi tambahan pengembang sebesar 15 persen, sedangkan pengembang menginginkan 5 persen saja.

Hal inilah yang masih didalami oleh penyidik KPK terkait pertemuan tersebut. Sanusi sendiri merupakan tersangka hasil operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (31/3) di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan. Dengan barang bukti uang pecahan 1.000 USD sebanyak 80 lembar dan 100 ribu USD sebanyak 11.400 lembar. Transaksi tersebut merupakan kali kedua setelah pemberian pertama pada 28 Maret sebesar Rp 1 Miliar.

Sanusi pun disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHP.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.