LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

KPK belum menjelaskan nilai uang yang disita tim penyidik.

Kamis, 30 Nov 2023 12:01:00
kpk
Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen (merdeka.com)
Advertisement

Barang bukti tersebut disita untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para tersangka maupun saksi sesuai kebutuhan tim penyidik.

Rumah Dinas Anggota DPR dari PDIP, Vita Ervina, Digeledah KPK Terkait Kasus Syahrul Limpo, Ini yang Ditemukan © 2023 maverick

Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 28 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.

"Selasa (28/11) dan Rabu (29/11), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11).

Ali mengatakan, beberapa lokasi yang digeledah yakni Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) PUPR Kaltim, Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No 023 RT 01, Kota Samarinda, kantor perusahaan, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai," kata Ali.

Gedung KPK © 2023 maverick

Ali belum menjelaskan nilai uang yang disita tim penyidik. 

Namun dia mengatakan, barang bukti tersebut akan disita untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para tersangka maupun saksi sesuai kebutuhan tim penyidik.

Advertisement
Gedung Merah Putih KPK © 2023 maverick

"Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," 

Ali menandaskan.

merdeka.com

Advertisement

Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimatan Timur.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka diantaranya NM, ANR, HS, RF dan RS," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11).

Penetapan kelima tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur. Ada lima orang yang terjaring KPK yakni NM, ANR, HS, RF dan RS pada Kamis (23/11). Selain itu, turut disita uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta.

"Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut," ujar dia.

Gedung Merah Putih KPK © 2023 maverick

Dalam kasus ini, Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis dan Hendra Sugiarto supaya mendapat dalam proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.

Johanis menyebut, diantaranya peningkatan jalan simpang batu - laburan dengan nilai Rp49,7 Miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 Miliar.

"RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi E katalog LKPP," ujar dia.

"Sekitar Mei 2023, NM, ANR dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dan digunakan diantaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," sambung dia.

Atas perbuatannya, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis dan Hendra Sugiarto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement
Gedung Merah Putih KPK © 2023 maverick

Sedangkan Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ilustrasi KPK © 2023 maverick
Berita Terbaru
  • BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu, Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
  • PB Alkhairaat Tegaskan Arah Kebijakan Pendidikan, Padukan Kurikulum Nasional dan Nilai Guru Tua
  • Counterparts Guncang Hammersonic Festival 2026, Vokalis Tampil dengan Kaos Dahyun TWICE
  • Parkway Drive Guncang Panggung Utama, Tutup Hari Pertama Hammersonic Festival 2026 dengan Gemuruh
  • BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu Pagi Diselimuti Awan Tebal, Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan
  • kasus suap
  • kpk
  • proyek jalan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Supriatin
F
Reporter Fachrur Rozie
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.